Senin,
19 September 2011 19:10 wib | TB Ardi Januar - Okezone
JAKARTA
- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencabut keputusan hasil Pemilukada di
Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Sebab, dalam pesta demokrasi tersebut diduga
terjadi tindak kecurangan oleh KPUD setempat.
“Ini
jelas tindakan yang melanggar hukum dan aturan UU Pemilu. Agar semua pihak
menolak penetapan bupati dan wakil bupati disebabkan cacat hukum sehingga harus
ditunda pelantikannya,” ujar Kores Tambunan, Koordinator Tim Kuasa Hukum
Pasangan nomor urut 3 Briyur Wenda dan Solayen Murib Tabuni dalam rilisnya,
Senin (19/9/2011).
Menurut
Kores, kliennya meminta KPUD membatalkan segala keputusan hasil pemilu karena
dituding secara sengaja melakukan pelanggaran dalam Pemilukada di Kabupaten
Lanni Jaya.
“KPUD
merancang menghilangkan suara klien kami sebanyak 6.287 suara dari 12.000 yang
sah, sehingga yang ada hanya 5.713 suara di Distrik Prime, Distrik Poga,
Distrik Kwiyawage, Distrik Melagaineri, Distrik Gamelia,” tandas dia.
Dia
menjelaskan, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan pada 29
Juli 2011. Dimana para calon terdiri dari enam pasangan, dan dari enam calon
pasangan tersebut yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan oleh pleno tingkat
Panitia Pemilihan Daerah (PPD) pasangan nomor tiga dengan jumlah suara 12.000
suara.
“Ini
jelas melanggar hak dan kedaulatan rakyat Lanny Jaya. KPUD tidak menjalankan
tugasnya sesuai amanat,” pungkasnya.
Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny
Jaya
Rabu, 10 Agustus 2011 , 14:21:00 Kalah
Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar
sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga
pasangan calon masing-masing Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni, Nius
Kogoya-Terry Wanena, Wiklif Wakerwa-Adolof Kogoya, Rabu (10/8).
Para
penggugat meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang
menetapkan Befa Yigibalon-Betus Kogoya sebagai pasangan bupati dan wakil bupati
terpilih sesuai keputusan KPUD Lanny Jaya karena dinilai cacat hukum.
"Keputusanya cacat demi hukum karena telah
terjadi kesalahan hasil penghitungan suara karena pelanggaran sistematis, terstruktur, masif
yang mempengaruhi hasil penghitungan suara," kata kuasa hukum pasangan
Nius Kogoya-Terry Wanena, Patra M Zein.
Menurut
Patra, kesalahan yang dilakukan pihak KPUD Lanny Jaya karena telah melakukan
dua kali rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yakni, tanggal 9 dan
29 Juli 2011. Bahkan, dalam rapat pleno pertama tidak dihadiri oleh Ketua KPUD
Lanny Jaya yang ditahan polisi karena
terlibat kasus korupsi Rp 12 miliar. "Sementara KPU Provinsi tidak pernah
menerbitkan surat keputusan baru
penetapan ketua KPUD Lanny Jaya," jelasnya.
Lalu
kata Patra, KPU rapat Pleno lagi tanggal 29 Juli, tapi dalam rapat itu tidak
dilakukan rekapitulasi karena mengacu hasil Pleno tanggak 9 Juli 2011. "Jadi gak ada rekapitulasi pada tanggal
29, padahal eturanya sebelum penetapan harus ada rekapitulasi," ujarnya.
Selain
itu kata Patra, pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Lanny Jaya dengan
tidak melakukan sosialisasi pemilukada, tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap
(DPT), dan tidak memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara
kepada masing-masing pasangan calon.
"Pelanggaran terstruktur, termohon (KPUD
Lanny Jaya) bersama kepala desa mendukung pasangann nomor 2 (Befa
Yigibalon-Betus Kogoya) serta keterlibatan petugas KPPS mengarahkan masyarakat
memilih pasangan tersebut," kata Patra lagi.
Selain
itu, untuk pelanggaran bersifat masif dan diskriminatif kata Patra, terdapat
anak dibawah umur diberikan hak suara oleh KPUD Lanny Jaya serta tidak
disediakanya bilik pencoblosan suara. "Di TPS tidak pernah dibangun bilik
suara," tandas Patra.(kyd/jpnn)