Sabtu, 21 Juni 2014

MK Diminta Batalkan Hasil Pemilukada Lanny Jaya



Senin, 19 September 2011 19:10 wib | TB Ardi Januar - Okezone
 JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mencabut keputusan hasil Pemilukada di Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Sebab, dalam pesta demokrasi tersebut diduga terjadi tindak kecurangan oleh KPUD setempat.
 “Ini jelas tindakan yang melanggar hukum dan aturan UU Pemilu. Agar semua pihak menolak penetapan bupati dan wakil bupati disebabkan cacat hukum sehingga harus ditunda pelantikannya,” ujar Kores Tambunan, Koordinator Tim Kuasa Hukum Pasangan nomor urut 3 Briyur Wenda dan Solayen Murib Tabuni dalam rilisnya, Senin (19/9/2011).
 Menurut Kores, kliennya meminta KPUD membatalkan segala keputusan hasil pemilu karena dituding secara sengaja melakukan pelanggaran dalam Pemilukada di Kabupaten Lanni Jaya.‎
 “KPUD merancang menghilangkan suara klien kami sebanyak 6.287 suara dari 12.000 yang sah, sehingga yang ada hanya 5.713 suara di Distrik Prime, Distrik Poga, Distrik Kwiyawage, Distrik Melagaineri, Distrik Gamelia,” tandas dia.
 Dia menjelaskan, pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan pada 29 Juli 2011. Dimana para calon terdiri dari enam pasangan, dan dari enam calon pasangan tersebut yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan oleh pleno tingkat Panitia Pemilihan Daerah (PPD) pasangan nomor tiga dengan jumlah suara 12.000 suara.‎
 “Ini jelas melanggar hak dan kedaulatan rakyat Lanny Jaya. KPUD tidak menjalankan tugasnya sesuai amanat,” pungkasnya.

Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Rabu, 10 Agustus 2011 , 14:21:00 Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa pemilukada kabupaten Lanny Jaya, Papua yang diajukan tiga pasangan calon masing-masing Briur Wenda-Solayen Murib Tabuni, Nius Kogoya-Terry Wanena, Wiklif Wakerwa-Adolof Kogoya, Rabu (10/8).
 Para penggugat meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang menetapkan Befa Yigibalon-Betus Kogoya sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sesuai keputusan KPUD Lanny Jaya karena dinilai cacat hukum.
 "Keputusanya cacat demi hukum karena telah terjadi kesalahan hasil penghitungan suara karena  pelanggaran sistematis, terstruktur, masif yang mempengaruhi hasil penghitungan suara," kata kuasa hukum pasangan Nius Kogoya-Terry Wanena, Patra M Zein.
 Menurut Patra, kesalahan yang dilakukan pihak KPUD Lanny Jaya karena telah melakukan dua kali rapat pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara yakni, tanggal 9 dan 29 Juli 2011. Bahkan, dalam rapat pleno pertama tidak dihadiri oleh Ketua KPUD Lanny Jaya yang   ditahan polisi karena terlibat kasus korupsi Rp 12 miliar. "Sementara KPU Provinsi tidak pernah menerbitkan surat keputusan baru  penetapan ketua KPUD Lanny Jaya," jelasnya.
 Lalu kata Patra, KPU rapat Pleno lagi tanggal 29 Juli, tapi dalam rapat itu tidak dilakukan rekapitulasi karena mengacu hasil Pleno tanggak 9 Juli 2011.  "Jadi gak ada rekapitulasi pada tanggal 29, padahal eturanya sebelum penetapan harus ada rekapitulasi," ujarnya.
 Selain itu kata Patra, pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Lanny Jaya dengan tidak melakukan sosialisasi pemilukada, tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing pasangan calon.
 "Pelanggaran terstruktur, termohon (KPUD Lanny Jaya) bersama kepala desa mendukung pasangann nomor 2 (Befa Yigibalon-Betus Kogoya) serta keterlibatan petugas KPPS mengarahkan masyarakat memilih pasangan tersebut," kata Patra lagi.
 Selain itu, untuk pelanggaran bersifat masif dan diskriminatif kata Patra, terdapat anak dibawah umur diberikan hak suara oleh KPUD Lanny Jaya serta tidak disediakanya bilik pencoblosan suara. "Di TPS tidak pernah dibangun bilik suara," tandas Patra.(kyd/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar