Kamis, 19 Juni 2014

Gubernur, DW dan JW Gunakan Memo Bupati Itu Benar


Monday, 17-03-2014
Gubernur Papua Lukas Enembe bersama ny.Yulce Enembe dan Henock Ibo (Foto: Asham/SULPA)
Gubernur Papua Lukas Enembe bersama ny.Yulce Enembe dan Henock Ibo (Foto: Asham/SULPA)

Jayapura (SULPA) - Mangkir DW dan JW dari panggila pemeriksaan sesuai surat pemanggilan pertama Kamis  (13/3/2014) dan panggil kedua Selasa (18/3/2014) terkait dugaan korupsi dana. Rp 3 Milyar dana KPU Lany Jaya tahun 2011, mendapat tanggapan dari Gubernur Papua Lukas Enembe SIP.MH,
      Kepada Wartawan di sela peresmian posko kemenangan demokrat di batas Kota Jayapura Sabtu (15/3/2014), Lukas Enembe menegaskan, sudah memanggil DW dan JW dan sudah bercerita apa yang terjadi dan saya akan sampaikan kepada Kejati
     “Itu tidak benar bagimana dikatakan sebagai tersangka padahal ia belum diperiksa, saya baru lantik pejabat itu, menetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan itu tidak benar,” kata Lukas Enembe
     Menurutnya penggunaan dana oleh kedua pejabat itu sudah benar karena, dulunya pengunaan dana harus menggunakan memo Bupati dan sekerang baru sebut dana hibah pada tahun 2012.
     “Tahun 2011 kebawah baru harus menggunakan memo Bupati untuk mengeluarkan dana di keuangan pada KPU dan itu cerita mereka,” ungkap Lukas Enembe.
     Lanjut Enembe, dana 11 milyar itu di keluarkan Bupati mencairkan dana untuk membayarkan Panitia Pemilu Daerah (PPD) yang tidak melaksanakan pemilukada karena honornya belum dibayar.
     “jadi pada saat itu sebagai bupati karateker mengeluarkan memo mohon bayarkan langsung kepada KPU, diserahkan ke kepala keuangan jadi penggunaan dan kesalahan ada di KPU,” kata Lukas.
     Sementara Elizer S Maruli Hutagalung ketua Kejati mengatakan melalui via selulernya mengatakan perkara DW dan JW itu sudah di periksa dari tahun 2011 dan ditetapkan tersangka tahun itu.
      “Jika gubernur ingin berkunjung ke kejati itu berbahaya buat kinerja Gubernur, nanti masyarakat akan menilai bahwa Gubernur melindungi stafnya dalam masalah hukum” tegasnya
     Saat ditanya DW dan JW hanya mengeluarkan memo bupati, kejati mengatakan itu tidak benar pemeriksaan sudah dilakukan dan sudah ditetapkan tersangka, saya akan terus mengungkap kasus tersebut, biar masyarakat yang menilai” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar